Terungkap 'perlakuan istimewa' BI kepada Bank Century. Mau tahu apa saja?



Inilah Kebobrokan BI dan Bank Century - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap PT Bank Century Tbk (BC) pada 2009.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terungkap 'perlakuan istimewa' BI kepada Bank Century. Mau tahu apa saja?

BI Tak Laksanakan Peraturan Bank Century (BC) adalah merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada bulan Desember tahun 2004.

Pada tanggal 6 Desember 2004, Bank Indonesia (BI) memberikan persetujuan merger atas tiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah:

Terungkap 'perlakuan istimewa' BI kepada Bank Century. Mau tahu apa saja?

(1) SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger; dan (2) hasil Fit and Proper Test sementara atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetap hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan.

Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan Dpg (AP) tersebut.

BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam: (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tantang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac; dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

BI Tidak Tegas BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC selama tahun 2005 s.d 2008.

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%. Sesuai dengan ketentuan dalam PBI no 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI no 6/9/PBI/2004 tentang tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus" sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005.

Atas usul Direktur DPwB1 (RS) dan disetujui oleh DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan intensif."

Bank yang ditempatkan "dalam pengawasan khusus" adalah bank yang mengalami kesulitan yang membayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan).

Apabila dalam periode tersebut ternyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank "dalam pengawasan intensif" adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.

Nilai CAR BC per 28 Februari 2005 menjadi sebesar negatif 132,5% terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD 203 juta yang berkualitas rendah, diantaranya sebesar USD 116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham.

BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut, walaupun menurut PBI no 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%.

Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan hal ini disetujui oleh BI sebagai pengawas bank. BI menyutujui kondisi tersebut dengan alasan karena pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui skema Assets Management Agreement (AMA) dan skema Assets and Purchase Agreement (ASPA).

Akan tetapi komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP. Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SSB tersebut.

Jika BI bertindak tegas terhadap BC, terutama penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif dan sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank. BC seharusnya ditempatkan "dalam pengawasan khusus" sejak 31 Oktober 2005.

Penempatan BC hanya "dalam pengawasan intensif" mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Hal tersebut di atas melanggar ketentuan:

1) PBI no 7/2/PBI/2001 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SSB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%.

2) PBI no 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

PBI no 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank ditempatkan dalam pengawasan khusus bila memenuhi satu atau lebih kriteria yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM, dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar.

b. Sejak tahun 2005 s.d 2007, Hasil Pemeriksaan BI atas BC menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC, namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BPMK terebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antar bank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200, dan pemberian fasilitas Letter of Credit (L/C) yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.

Hal tersebut melanggar ketentuan PBI no 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selalu dikenakan sanksi administrasi, terhadap Dewan Komisari, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998.

BI Biarkan Bank Century Merekayasa Sejak tahun 2004, BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN sehingga sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 22 miliar. Dalam pelaksanaannya, BI memberikan keringanan denda sebesar 50% sehingga BC hanya membayar sanski denda sebesar Rp 11 miliar.

Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PBI no 7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 250 juta setiap hari pelanggaran.

Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan oleh Tim Investigasi BI pada saat BC telah ditangani oleh LPS (tahun 2008 s.d 2009).

Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC. BI membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI no 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.

BI Ubah Peraturan Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP.

Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,3% (posisi 30 September 2008).

Sementara itu, PBI no 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semua CAR minimal 8% menjadi CAR positif, padahal menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8% yaitu berkisar antara 10,39% s.d 476,34% dimana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.

Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.

Dengan perubahan ketentuan permodalan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar.

Kemudian pada tanggal 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan oleh BI pada hari yang sama. Dengan demikian, total pemberian FPJP adalah sebesar Rp 689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada tanggal 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.

Hal ini melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, sebagaian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.

Hal ini melanggar ketentuan PBI no 10/26/PBI/2008 juncto PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

BI Tutupi Kondisi Bank Century Surat Gubernur BI no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya, antara lain menyatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008. Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai dengan tiga bulan ke depan adalah sebesar Rp 4,792 miliar.

Keputusan KSSK yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan pada hari Jumat pagi tanggal 21 November 2008. Pada hari Minggu tanggal 23 November 2008, Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan BC. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI.

Dari hasil pertemuan tersebut, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR 8% adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Peningkatan biaya penanganan dari semula 632 miliar pada hari Jumat tanggal 21 November 2008 menjadi Rp 2,6 triliun (nilai ini disesuaikan oleh LPS menjadi Rp 2,77 triliun) pada hari Minggu tanggal 23 November 2008 terjadi bukan karena adanya transaksi baru pada hari Sabtu dan Minggu. Melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian SSB valas yang semula dinilai lancar, kemudian setelah bank ini ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan 100%.

Berdasarkan informasi pengawas bank dari BI tersebut, Dewan Komisioner LPS memutuskan biaya penanganan BC dan penyetoran pendahuluan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada BC adalah sebesar Rp 2,776 miliar. Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS tersebut tertuang dalam KDK LPS no KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008.

Peningkatan biaya penanganan ini, kemudian dibahas dalam rapat KSSK tanggal 24 November 2008.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dalam rapat tanggal 24 November 2008 mempertanyakan kemampuan BI untuk melakukan assesment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank, karena apabila judgement BI atas BC diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas potensi klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan KSSK pun dipertanyakan kredibilitasnya, sehingga secara fundamental akan berpengaruh terhadap penilaian kemampuan KSSK untuk melakukan assessment risiko sistemik.

Selain itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan (mengakui kerugian) atas surat berharga yang dijamin AMA sebelum digelarnya Rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.

Tanggapan Gubernur BI atas hal tersebut adalah bahwa Pemerintah telah memutuskan pengambilalihan BC dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan BC.

Koreksi atas PPAP yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap BC dari tahun 2005 s.d Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva-aktiva produktif lainnya setelah BC diambil-alih oleh LPS.

Kebutuhan biaya penanganan tersebut terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan BI, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.

Peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI.

Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR BC per tanggal 20 November 2008 adalah sebesar negatif 257,90%, dengan kebutuhan tambahan modal yang diperlukan untuk mencapai CAR 8% sebesar Rp 4.233,40 miliar.

Dengan demikian, seharusnya BI sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi BC tersebut pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

BPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas.

BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

This article originally appeared in : Inilah Kebobrokan BI dan Bank Century | www.inilah.com  | Jumat, 7 Maret 2014 | 09:59 WIB

No comments:

Post a Comment

Abraham Lincoln Accident Acting Adele Adolf Hitler Ahok Air Susu Ibu Aisha Gaddafi Albert Einstein Alicia Keys Alien Amanda Knox American Idol Amitabh Bachchan Amy Winehouse Angelina Jolie Animal Anna Chapman Anti Islam Apple Archeology Arnold Schwarzenegger Artist Aung San Suu Kyi Autism Avatar Ayman Al-Zawahri Barack Obama Bencana Alam Berpelukan Beyonce Bill Gates Biography Blake Fielder Blog Bollywood Bon Jovi Brad Pitt Britney Spears Brittany Murphy Broadway Bruce Willis Bryan Adams Buah - Buahan Budaya Cameron Diaz Carla Bruni Celebration Celebrity Cell Phone Charlie Sheen Cheryl Cole Christina Aguilera Christopher Tierney Computer Conspiracy Covid-19 Credit Card Criminal Cristiano Ronaldo David Cameron David Walliams Demi Moore Depression Diet Dinosaurs Disaster Discovery Disease Donald Trump Dosa Economic Elin Nordegren Elton John Elvis Presley Evolution Facebook Famous Farrah Fawcett Fashion Fenomena Fidel Castro Film Finance Fisikologi Anak Frank Sinatra Games Gary Lineker Global Warming Grammy Awards Guns N' Roses Haji Halle Berry Harry Potter Health Helen Mirren Helena Christensen History Hoaxes Holiday Hollywood Home Hong Kong Hugo Chavez Humanity Humor Ibadah Ibadah Ramadhan iChildren Indonesia Innocence of Muslims Insomnia Insurance Internet Irina Shayk Isaac Newton James Franco Jane Fonda Janet Jackson Javier Bardem Jennifer Aniston Jennifer Lopez Jermaine Jackson Jesus Jewelry Jhon Terry Joaquin Phoenix John Lennon John Prescott Jokowi Journalism Julia Roberts Justin Bieber Karina Smirnoff Kate Middleton Katherine Heigl Katy Perry Kehamilan Kendra Wilkinson Kesehatan Payudara Kesehatan Rambut Kiamat Kim Kardashian King Abdullah King Abdullah II King Salman Kiyai Korupsi Indonesia Kristen Stewar Lady Diana Lady GaGa Law Lee DeWyze Legend Leonardo DiCaprio Lifestyle Lily Allen Lindsay Lohan Lionel Messi Madonna Margaret Thatcher Mariah Carey Marilyn Monroe Mario Balotelli Mark Zuckerberg Marriage Mel Gibson Michael Jackson Michelle Obama Mick Foley Mick Jagger Mike Tyson Miley Cyrus Miranda Kerr Miss Universe Mistery Mitos dan Fakta Moammar Gadhafi Modelling Moments Mona Lisa Money Mothers Music Mystery Naomi Watts Nelly Furtado News Nia Sanchez Nicolas Cage No Smoking Nuclear Obat - Obatan Olivia Newton-John's Oprah Winfrey Orang Kantoran Orde Baru Osama bin Laden Oscars Pamela Anderson Pandemi Parent Paris Hilton Pasangan Hidup Patricia Neal Paul McCartney Pejabat Pendidikan Penelope Cruz Performers Permainan Anak Personality Photo Pippa Middleton Pisikologi Remaja PNNU Politics Pollution Pope Prabowo Presiden Prince Charles Prince Felipe Prince George Prince Harry Prince Philip Prince Salman Prince William Princess Princess Diana Princess Lilian Princess Victoria Producer Produk Kecantikan Queen Elizabeth Queen Helen Recep Tayyip Erdoğan Relationships Religion Resolusi Jihad Ri Sul-Ju Ricky Martin Rihanna Rokok Rolling Stone Royal Baby Royal Family Salma Hayek Sandra Bullock Sarah Palin Scandal Science Scientists Selena Gomez Sepak Bola Serena Williams Shah Rukh Khan Sharon Stone Simon Cowell Soekarno Songwriter Sophie Reade Space Spiritual Sport Storm Stress Suami Isteri Super Bowl Sylvester Stallone Taylor Swift's Technology Television Tentara Teroris Tiger Woods Tips and Tricks Tips Kesehatan Tips Komputer Tips Pria TKR TNU Tom Cruise Tony Curtis Top 10 Travel Vaksinasi Van Halen Vatican Victoria Beckham Virus Wag Wedding Whitney Houston Woman Woody Allen World World Cup Yahudi Yoga Zsa Zsa Gabor