Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan, kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan, jika kamu ingin anakmu disusui oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (Al-Baqarah : 233)
Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Allah memberikan bimbingan bagi para ibu, hendaknya mereka menyusui anak-anaknya secara sempurna, yaitu selama dua tahun. Setelah itu tiada lagi penyusuan. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.”
Adapun apabila ingin dilakukan penyapihan sebelum usia dua tahun Allah telah berfirman, “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwasannya maksud ayat di atas yakni, apabila keduanya sepakat untuk menyapihnya sebelum dua tahun dan keduanya melihat ada kemaslahatan dalam hal itu, maka tiada dosa atas keduanya jika menyapih. Adapun keputusannya harus dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Dan, jika kamu ingin anakmu disusui oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.” Ibnu Katsir menerangkan maksudnya, apabila ayah-ibu sepakat untuk menyusukan anaknya kepada orang lain karena suatu alasan, maka tiadak ada dosa atas ayah jika dia memberikan upah secara layak atas penyusuan yang telah dilakukan istrinya, atau si ayah menyusukan anaknya kepada wanita lain dengan memberikan upah yang layak pula.
Inilah syariat yang telah ditetapkan Islam dan tradisi menyusui anak ternyata telah dipraktekkan bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Uniknya lagi tradisi menyusui dan adanya ibu sepersusuan telah dikenal sebagai suatu cara yang beradab dalam melindungi anak dari bahaya penyakit.
Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfury dalam kitab sirahnya menceritakan bahwa tradisi yang berlaku di kalangan bangsa Arab yang sudah berperadaban adalah mencari para wanita yang dapat menyusui bayi-bayi mereka sebagai tindakan prefentif (pencegahan) terhadap serangan penyakit-penyakit yang biasa tersebar di alam peradaban.
Hal itu mereka lakukan agar tubuh bayi-bayi mereka tersebut kuat, otot-otot mereka kekar serta menjaga agar lisan Arab mereka tetap orisinil sebagaimana lisan ibu mereka dan tidak terkontaminasi. Oleh karena itu, ‘Abdul Muththalib mencari wanita-wanita yang dapat menyusui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dia memilih seorang wanita dari kabilah Bani Sa’ad bin Bakr, yaitu Halimah binti Abu Dzuaib sebagai wanita penyusu beliau. Suami dari wanita ini bernama al-Harits bin ‘Abdul ‘Uzza yang berjuluk Abu Kabsyah, dari kabilah yang sama.
Dengan begitu, di sana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki banyak saudara sesusuan, yaitu; ‘Abdullah bin al-Harits, Anisah binti al-Harits, Hudzafah atau Judzamah binti al-Harits (dialah yang berjuluk asy-Syaima’ yang kemudian lebih populer menjadi namanya dan yang juga merawat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) serta Abu Sufyan bin al-Harits bin ‘Abdul Muththalib, saudara sepupu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Paman beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib juga disusui di tengah kabilah Bani Sa’ad bin Bakr. Ibunya juga menyusui beliau selama sehari, yaitu ketika beliau berada di sisi ibu susuannya, Halimah. Dengan demikian Hamzah merupakan saudara sesusuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari dua sisi: Tsuaibah dan (Halimah) as-Sa’diyyah.
This article originally appeared in : Menyusui adalah Tradisi yang Beradab
No comments:
Post a Comment