
Tugas pokok kementerian kesehatan adalah merealisasikan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yaitu “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…….serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selanjutnya, pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan “negara bertanggung jawab atas penyediaan...
READ MORE - Menkes Menganggap Stetoskop Tidak Ilmiah