Kena Tilang



Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan

Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap

Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar. 

This article originally appeared in Bila Anda Ditilang Polantas

No comments:

Post a Comment

Abraham Lincoln Accident Acting Adele Adolf Hitler Ahok Air Susu Ibu Aisha Gaddafi Albert Einstein Alicia Keys Alien Amanda Knox American Idol Amitabh Bachchan Amy Winehouse Angelina Jolie Animal Anna Chapman Anti Islam Apple Archeology Arnold Schwarzenegger Artist Aung San Suu Kyi Autism Avatar Ayman Al-Zawahri Barack Obama Bencana Alam Berpelukan Beyonce Bill Gates Biography Blake Fielder Blog Bollywood Bon Jovi Brad Pitt Britney Spears Brittany Murphy Broadway Bruce Willis Bryan Adams Buah - Buahan Budaya Cameron Diaz Carla Bruni Celebration Celebrity Cell Phone Charlie Sheen Cheryl Cole Christina Aguilera Christopher Tierney Computer Conspiracy Covid-19 Credit Card Criminal Cristiano Ronaldo David Cameron David Walliams Demi Moore Depression Diet Dinosaurs Disaster Discovery Disease Donald Trump Dosa Economic Elin Nordegren Elton John Elvis Presley Evolution Facebook Famous Farrah Fawcett Fashion Fenomena Fidel Castro Film Finance Fisikologi Anak Frank Sinatra Games Gary Lineker Global Warming Grammy Awards Guns N' Roses Haji Halle Berry Harry Potter Health Helen Mirren Helena Christensen History Hoaxes Holiday Hollywood Home Hong Kong Hugo Chavez Humanity Humor Ibadah Ibadah Ramadhan iChildren Indonesia Innocence of Muslims Insomnia Insurance Internet Irina Shayk Isaac Newton James Franco Jane Fonda Janet Jackson Javier Bardem Jennifer Aniston Jennifer Lopez Jermaine Jackson Jesus Jewelry Jhon Terry Joaquin Phoenix John Lennon John Prescott Jokowi Journalism Julia Roberts Justin Bieber Karina Smirnoff Kate Middleton Katherine Heigl Katy Perry Kehamilan Kendra Wilkinson Kesehatan Payudara Kesehatan Rambut Kiamat Kim Kardashian King Abdullah King Abdullah II King Salman Kiyai Korupsi Indonesia Kristen Stewar Lady Diana Lady GaGa Law Lee DeWyze Legend Leonardo DiCaprio Lifestyle Lily Allen Lindsay Lohan Lionel Messi Madonna Margaret Thatcher Mariah Carey Marilyn Monroe Mario Balotelli Mark Zuckerberg Marriage Mel Gibson Michael Jackson Michelle Obama Mick Foley Mick Jagger Mike Tyson Miley Cyrus Miranda Kerr Miss Universe Mistery Mitos dan Fakta Moammar Gadhafi Modelling Moments Mona Lisa Money Mothers Music Mystery Naomi Watts Nelly Furtado News Nia Sanchez Nicolas Cage No Smoking Nuclear Obat - Obatan Olivia Newton-John's Oprah Winfrey Orang Kantoran Orde Baru Osama bin Laden Oscars Pamela Anderson Pandemi Parent Paris Hilton Pasangan Hidup Patricia Neal Paul McCartney Pejabat Pendidikan Penelope Cruz Performers Permainan Anak Personality Photo Pippa Middleton Pisikologi Remaja PNNU Politics Pollution Pope Prabowo Presiden Prince Charles Prince Felipe Prince George Prince Harry Prince Philip Prince Salman Prince William Princess Princess Diana Princess Lilian Princess Victoria Producer Produk Kecantikan Queen Elizabeth Queen Helen Recep Tayyip Erdoğan Relationships Religion Resolusi Jihad Ri Sul-Ju Ricky Martin Rihanna Rokok Rolling Stone Royal Baby Royal Family Salma Hayek Sandra Bullock Sarah Palin Scandal Science Scientists Selena Gomez Sepak Bola Serena Williams Shah Rukh Khan Sharon Stone Simon Cowell Soekarno Songwriter Sophie Reade Space Spiritual Sport Storm Stress Suami Isteri Super Bowl Sylvester Stallone Taylor Swift's Technology Television Tentara Teroris Tiger Woods Tips and Tricks Tips Kesehatan Tips Komputer Tips Pria TKR TNU Tom Cruise Tony Curtis Top 10 Travel Vaksinasi Van Halen Vatican Victoria Beckham Virus Wag Wedding Whitney Houston Woman Woody Allen World World Cup Yahudi Yoga Zsa Zsa Gabor