Klinik Traditional Chinese Medicine (TCM) menawarkan penyembuhan dengan obat-obatan herbal asal Cina. Kenyataannya, banyak pelanggaran yang dilakukan klinik-klinik tersebut. Contohnya, pelanggaran yang dilakukan Klinik TCM Harapan Baru di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 4, Medan.
Majalah Tempo edisi terbaru, 4 Februari 2013, mengangkat laporan investigasi soal janji palsu klinik-klinik TCM. Menjanjikan pengobatan herbal, klinik-klinik TCM justru secara ilegal menginfus pasien dengan obat-obatan kimia hingga menggunakan zat kemoterapi beracun. Steroid yang berkekuatan 200 kali morfin bahkan digunakan klinik TCM untuk memberi efek penyembuhan ajaib pada pasien.
Menelisik pelanggaran yang dilakukan TCM Harapan Baru, sepanjang Desember-Januari lalu, Tempo menemukan banyak pelanggaran yang disengaja: dari masalah izin, kualifikasi sinse, hingga metode pengobatan dan penyalahgunaan obat. Korbannya bisa jadi sudah tak terhitung.
Harapan Baru masuk ke Medan pada 2006, mula-mula dengan nama balai pengobatan. TCM ini bernaung di bawah bendera PT Jisheng Indonesia. Mulai merambah bisnis pengobatan pada 2004, hingga kini PT Jisheng telah memiliki 12 TCM. Pusatnya di Pecenongan, Jakarta Pusat. Medan di antara cabang pertama mereka.
Pada 2008, nama balai pengobatan ini diganti menjadi klinik dan pindah ke bangunan berlantai dua di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 4, Medan. Jalan ini termasuk jalur utama yang ramai di Kota Medan. Gedung baru ini memiliki tiga kamar tindakan. Kalau ramai, mereka bisa melayani belasan pasien sekaligus.
Surat Keterangan Laik Sehat yang menjadi dasar beroperasinya klinik ini ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr Umar Zein pada 8 Mei 2008. Dalam surat itu, jenis usaha yang diizinkan tertulis ”pembuatan jamu”. Pemilik usahanya dr Muller Marius Situmorang. Sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan, usaha pokok PT Jisheng disebutkan “perdagangan besar barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga”.
Tiga orang bertugas sebagai tenaga kesehatan di sana: dokter Muller; sinse Han Sen, yang mendapatkan izin praktek dari Dinas Kesehatan Medan pada 13 November 2007; dan Du Bin, sinse asal Cina yang dalam dokumen permohonan kartu izin tinggal terbatas diklaim sebagai ahli terapi.
Jika mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/Menkes/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, yang boleh menangani pasien hanya Muller dan Han Sen. Pengobat tradisional asing, seperti Du Bin, hanya boleh menjadi konsultan dan tak diperkenankan melayani pasien.
Yang terjadi di klinik Harapan Baru Medan sebaliknya: Du Bin melayani pasien, Muller dan Han Sen hampir tidak pernah terlihat. Ini ditegaskan keluarga para mantan pasien yang ditemui Tempo. “Selama saya di sana, tidak pernah bertemu dengan dokter Muller Situmorang. Padahal semua ruang hampir terisi pasien,” ucap Muhamad Atan Sitepu. Kakak Atan, Syahri Sitepu, menderita kanker paru dan ditangani Du Bin.
Atan bercerita, melalui penerjemahnya, Du Bin selalu memberi harapan bahwa sakit Syahri bisa disembuhkan. Setelah menghabiskan Rp 65 juta untuk berobat, Syahri meninggal pada usia 53 tahun.
This article originally appeared in : Seperti Apa Pelanggaran TCM Harapan Baru
No comments:
Post a Comment