Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki T Purnama (Ahok) berhak menerima dana operasional sebesar 0,15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta yang mencapai Rp26.670.448.766.000 atau sekira Rp26 triliun.
"Dalam peraturannya, kita boleh mengambil 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya mengambil cadangan 0,1 persen ya seperti itu. Jadi, 0,1 persen itu dibagi untuk Pak Gubernur dan saya," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dengan besaran persantase itu, maka masing-masing menerima tunjangan PAD per tahunnya kurang lebih Rp13 miliar. Ahok mengaku penerimaan dana operasional tersebut, sudah dilaporkan lengkap dalam situs pribadinya di www.ahok.org. "Saya bikin lengkap, kok. Laporannya ada di website saya," kata Ahok.
Sementara itu, berikut adalah rincian gaji Ahok pada Februari 2013:
- Gaji pokok: Rp2.400.000
- Tunjangan istri: Rp240.000
- Tunjangan anak: Rp48.000
- Tunjangan beras: Rp270.000
- (Desember 2012 Rp226.240)
- Potongan PPh: Rp147.900
- Gaji kotor: Rp2.958.000
Jumlah diterima: Rp2.810.100
Adapun rincian gaji Jokowi adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp3.000.000
- Tunjangan istri: Rp300.000
- Tunjangan anak: Rp60.000
- Tunjangan beras: Rp270.000 (Desember 2012 Rp226.240) Potongan pajak penghasilan (PPh): Rp181.500 Gaji kotor: Rp 3.630.000
Jumlah diterima: Rp3.448.500
Terkait dengan besaran tunjangan jabatan pejabat negara, tidak ada perubahan antara gaji Desember 2012 dan Februari 2013. Dimana Ahok menerima Rp4.104.000 setelah dipotong pajak Rp216.000. Sedangkan Jokowi menerima Rp5.130.000 setelah dipotong pajak Rp270.000.
Alhasil, take home pay yang diterima Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah Rp6.914.100 dan Jokowi menerima gaji sebesar Rp8.578.500.
This article originally appeared in : Jokowi-Ahok Terima Tunjangan PAD Rp13 M : Senin, 25 Februari 2013 15:46 wib
No comments:
Post a Comment